Jumat, 21 Oktober 2011

Keterbukaan Informasi Cegah Korupsi


JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemberantasan korupsi di negeri ini tidak cukup hanya dilakukan di muara persoalan. Yang lebih utama adalah tindakan preventif. Jalur keterbukaan informasi dapat ditempuh sebagai salah satu cara untuk mencegah korupsi yang semakin mencengkeram.
"Masyarakat perlu terus diadvokasi agar menggunakan haknya mendapat informasi secara proporsional dengan tujuan yang jelas. Sebaliknya, dari badan-badan publik, terutama badan publik negara, dituntut kesungguhannya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas," papar anggota Komisi Informasi Pusat H Ramly Amin Simbolon dalam diskusi bertema "Memaksimalkan Peran Strategis Media Massa dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik", Selasa (27/9/2011) di Jakarta.
Tanpa upaya pencegahan, menurut Ramly, jangankan satu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski ada 10 KPK pun kemungkinan besar tidak akan mampu. "Perlu diingat, KPK tidak mampu masuk ke sistem pengelolaan negara (pengelolaan keuangan: belanja dan pendapatan)," katanya.
Ramly mengemukakan, pelayanan informasi publik yang baik tidak terjadi kalau tidak diperjuangkan. Pengalaman Komisi Informasi selama satu tahun terakhir, keterbukaan informasi tidak datang dengan sendirinya.
"Tujuan akhir good governance dari pelayanan informasi publik yang baik tak akan ada apabila masyarakat tidak memperjuangkannya dan jajaran badan publik tidak peduli," tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar